Bank Sumsel Babel kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan tepercaya dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016, sebuah standar internasional yang mengukuhkan dedikasi institusi ini terhadap penerapan praktik bisnis yang bebas dari penyuapan.
Penghargaan ini dianugerahkan oleh PT TUV NORD Indonesia, lembaga sertifikasi terkemuka yang secara independen mengevaluasi dan menilai sistem manajemen anti penyuapan yang diterapkan oleh Bank Sumsel Babel.
Sertifikasi tersebut menjadi bukti komitmen bank dalam menjunjung tinggi etika dan integritas di setiap proses operasionalnya.
Dengan diraihnya sertifikat ISO 37001:2016, Bank Sumsel Babel menegaskan komitmennya dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat dan bebas dari penyuapan.
Sertifikasi ini merupakan bukti nyata dari upaya berkelanjutan bank dalam memastikan setiap proses bisnis dilakukan dengan etika dan integritas tinggi.
Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, didampingi Komisaris Utama Bank Sumsel Babel Eddy Junaidi AR menyatakan, penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh tim Bank Sumsel Babel dalam membangun sistem manajemen anti penyuapan yang efektif dan efisien.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar operasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan stakeholder lainnya," katanya yang didampingi Pemimpin Divisi Kepatuhan, Tata Kelola Kebijakan APU PPT & PPPSPM Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian.
PT TUV NORD Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan oleh Bank Sumsel Babel.
Hasilnya menunjukkan bahwa bank milik masyarakat Sumsel dan Babel ini telah menjadikan manajemen anti penyuapan sebagai bagian dari budaya perusahaannya, suatu langkah yang diharapkan dapat meminimalisasi risiko penyuapan di sektor perbankan.
Dengan sertifikasi ini, Bank Sumsel Babel berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan di Indonesia.
Bank Sumsel Babel juga menegaskan komitmennya dalam terus memperbaiki dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan agar selaras dengan perkembangan regulasi dan praktik terbaik internasional.