
Sejak berdiri pada 8 Agustus 2008, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima lebih dari 50.000 permohonan perlindungan dari para saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.