7 Pihak Swasta Dituntut 8–12 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Ilegal Antam

2 months ago 20
Sidang tuntutan tujuh orang terdakwa dari pihak swasta pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSidang tuntutan tujuh orang terdakwa dari pihak swasta pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sebanyak tujuh orang dari pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5).

Ketujuh orang terdakwa tersebut yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas.

Kemudian, pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; dan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006–2013, Gluria Asih Rahayu.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Rabu (14/5).

Berikut detail tuntutannya:

  1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan.

  2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan.

  3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan.

  4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan.

  5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan.

  6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan.

  7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan.

Jaksa meyakini bahwa ketujuh terdakwa tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus ini, sebanyak enam orang eks pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.

Pedagang mengambil emas batangan PT Antam di toko emas di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (23/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPedagang mengambil emas batangan PT Antam di toko emas di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (23/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mereka adalah VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.

Jaksa menerangkan bahwa perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa dari pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas. Ketujuh terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah.

Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

Menurut jaksa, modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

Sehingga, kata jaksa, hal itu menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam Tbk, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam.

Jaksa menyebut, kerja sama itu dilakukan Tutik dkk dengan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

Akan tetapi, lanjut jaksa, jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang dilakukan Tutik dkk bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam. Kedua bentuk kerja sama itu pun dilakukan tanpa kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.

Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu terjadi tanpa melakukan know your customer atau due diligence terhadap emas-emas milik para pelanggan. Sehingga, tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emasnya.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa dalam kerja sama ini telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya adalah Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu Rp 2,06 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.

Akibat perbuatannya, enam eks pejabat PT Antam Tbk itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article