Bupati Sleman Harda Kiswaya jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12).
Harda dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada tahun 2020 itu Harda menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra, pukul 14.00 WIB dan selesai 17.36 WIB. Majelis hakim diketuai Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengawali pertanyaan ke Harda apakah pemberian hibah tersebut sudah sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
"Saya menyiapkan secara administrasi regulasinya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pada saat implementasinya, diharapkan tidak ada penyimpangan," kata Harda.
Majelis hakim kemudian menyinggung soal Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kalurahan atau Kapanewon tentang teknis Hibah Pariwisata yang ditandatangani Harda selaku Sekda Sleman pada 5 November tahun 2020.
"Bisa diceritakan kronologinya sampai terbitnya Surat Edaran dari Sekda pada tanggal 5 November tahun 2020, yang tanggalnya sama persis dengan naskah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Sleman tentang hibah itu?" tanya hakim.
Menjawab hal itu Harda merasa bahwa draf yang disodorkan anak buahnya merupakan perintah dari Sri Purnomo selaku bupati.
"Siap, Yang Mulia. Jadi berkaitan dengan turunan adanya Surat Edaran itu, Kabag Perekonomian selaku Ketua Pelaksana menyampaikan kepada saya draf Surat Edaran. Setelah saya baca, saya tanyakan, 'Apakah ini sudah arahan Bapak Bupati?' 'Sudah'. Maka, saya buat tata naskahnya atas nama Bupati saya tanda tangani. Karena saya hormat sama beliau (Sri Purnomo), ini perintah. Tapi saya tuliskan atas nama Bupati, 'A.n. Bupati'," kata Harda.
Hakim kemudian menegaskan, intinya SE ini yang mengeluarkan Bupati atau Sekda?
"Ya intinya Pak Bupati. Tanda tangan atas nama," kata Harda.
Harda mengatakan berdasarkan logika administrasi, Sri Purnomo mengetahui SE ini karena menurut Kepala Bagian Perekonomian seusai arahan Sri Purnomo. Harda pun mengaku tidak menghadap Sri Purnomo saat itu.
"Jadi arahan itu perintah. Berkaitan dengan adanya surat tadi, beliau (Sri Purnomo) sudah perintah ke Kabag Perekonomian. Ya saya tanya, artinya saya begini mengartikan. Jadi, surat yang akan saya tandatangani sebagai Surat Edaran ini, beliau Bapak Bupati sudah tahu," ujar Harda.
Harda juga menjelaskan draf SE itu dibuat oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Pariwisata. Harda bilang dirinya hanya mengingatkan ke anak buahnya harus sesuai dengan prosedur undang-undangnya yang berlaku atau aturan hukum di atasnya.
Hakim juga mempertanyakan kenapa Harda selaku Sekda berani mengeluarkan Surat Edaran sebelum ada Peraturan Bupati.

1 week ago
19








English (US) ·