Jakarta -
Anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Kebijakan ini berlaku untuk tahun buku 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 per tanggal 30 Juli 2025. Sementara untuk anggota Direksi BUMN dan anak usahanya, pemberian tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable).
"Serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation)," tulis isi surat tersebut, dikutip Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan tantiem tidak lagi diperkenankan bagi komisaris karena sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Sementara itu, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ucap Rosan.
Rosan menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance). Komisaris masih akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.
"Struktur baru mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris," tegasnya.
Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi dan akuntabilitas publik.
Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh BUMN portofolio di bawah Danantara.
"Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas dan reformasi bukan berarti instan, tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi," pungkasnya.
(acd/acd)