
Hi!Pontianak - TS (42), ditangkap di hutan saat melarikan diri usai mengancam polisi menggunakan parang di Jalan Raya Seliung Dalam Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pengancaman tersebut dilakukannya pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Benar, kemarin siang telah diamankan seorang pria berinisial TS yang juga merupakan warga Kecamatan Sungai Pinyuh, karena telah melakukan tindakan pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap anggota Polri yang beristirahat makan usai mengawal pengisian uang ke ATM," ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mempawah, Ipda Infan Pribadi Setiawan pada Minggu, 18 Mei 2025.
Ipda Infan bilang, TS yang membawa sebilah parang datang ke rumah makan geprek Sela Sungai Pinyuh, tiba-tiba berbicara dengan nada tinggi kepada anggota Polri yang sedang beristirahat.
"Saat sedang beristirahat itulah, datang seorang pria yang tidak dikenal berbicara dengan nada tinggi dan kemudian mengambil senjata tajam berupa parang yang berada di belakang punggungnya," jelas Infan.
Melihat TS membawa senjata tajam, pelapor bersama warga yang berada di sekitar TKP langsung meluncur menuju Pos Lantas Sungai Pinyuh untuk meminta bantuan.
"Namun pada saat kembali lagi ke rumah makan, orang tersebut sudah tidak ada. Kemudian pelapor langsung ke Polsek untuk membuat laporan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tersebut dan untuk ditindak lanjuti," jelas Infan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Mempawah bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku ada di sebuah hutan di Sungai Pinyuh.
"TS berhasil diamankan di sebuah hutan setelah hampir kurang lebih 3 jam proses pencarian dan penangkapan. Saat ini TS sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan dan motif yang dilakukannya," pungkas Infan.