Aturan Baru! BPOM Kini Ikut Awasi Vape, Wanti-wanti Produk Seperti Ini Bisa Ditarik

1 day ago 7

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperbarui regulasi rokok elektronik atau vape sebagai tindak lanjut pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif. Tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025.

Wewenang BPOM juga diperluas dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya yang ditetapkan di PP Nomor 28 Tahun 2024.

"Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik," tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Jumat (15/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM RI kini disebut berwenang memberikan rekomendasi penarikan produk rokok elektronik yang ditemukan mengandung bahan tambahan terlarang. Rekomendasi nantinya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan yang memiliki otoritas terkait.

Rokok elektronik termasuk zat adiktif dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025. Definisi zat adiktif dalam peraturan ini yaitu produk mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik berupa rokok atau bentuk lain bersifat adiktif yang penggunaannya bisa menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat. Dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

Taruna menekankan perubahan ini menjadi keseriusan pemerintah untuk mengawasi zat adiktif berupa produk tembakau termasuk rokok elektronik. Demi menekan kemungkinan terjadinya penyimpangan kandungan kadar nikotin dan tar, serta peringatan kesehatan.

Pengawasan ini juga untuk mencegah penyimpangan informasi pada label kemasan produk zat adiktif, daftar kandungan bahan, dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang.

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif," beber Taruna.


(naf/up)

Read Entire Article