Jakarta -
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan aturan tantiem untuk direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dijalankan.
Hal tersebut berlaku sejak Danantara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli lalu. Langkah ini sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut telah menghapus kebijakan tantiem bagi komisaris BUMN.
"Sudah dilaksanakan langsung. Sudah dikeluarin aturannya, ya harus dijalankan," terang CEO BPI Danantara Rosan Roeslani kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tantiem direksi akan disesuaikan dengan hasil operasional dan pendapatan BUMN terkait. Rosan juga memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi laporan keuangan.
"Tantiem untuk komisaris sudah kita hilangkan dan juga untuk direksi-komisaris perhitungan tantiemnya hanya didasarkan, hanya dari operasional atau pendapatan perusahaan tersebut. Jadi tidak ada lagi dari, yang Bapak Presiden sampaikan, istilahnya buku yang dipercantik, ada financial engineering yang tidak benar. Jadi semuanya itu sudah disesuaikan dengan aturannya," jelas Rosan.
Di sisi lain, ia mengatakan Danantara juga sudah memangkas jajaran komisaris. Untuk struktur komisaris di perbankan BUMN misalnya, ia menyebut telah melakukan pemangkasan menjadi 5-6 dari sebelumnya berjumlah belasan.
"Sudah mulai jalankan juga, di perbankan contoh dari 12-13, sudah 5, sudah 6," pungkas Rosan.
(hns/hns)