Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan produk bumbu instan Indonesia yang viral dilabeli risiko kanker di California, Amerika Serikat, aman dikonsumsi. Masyarakat diimbau tidak perlu panik lantaran sebelum beredar, sudah mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan dipastikan tidak memicu dampak serius seperti yang dikhawatirkan.
"Pencantuman label Prop 65 Warning hanya berlaku di wilayah negara bagian California, Amerika Serikat dan tidak serta merta menyatakan bahwa produk tersebut dilarang dikonsumsi," tegas BPOM RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Rabu (30/7/2025).
Label tersebut menjadi peringatan yang memberikan perhatian khusus bagi masyarakat untuk tetap mewaspadai risiko atau kemungkinan adanya paparan bahan kimia tertentu. "Meskipun pada tingkat paparan yang sangat rendah," tandas BPOM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman States of California, kandungan yang terdapat dalam prop 65 umumnya meliputi beragam bahan kimia alami dan sintetis.
Bahan-bahan yang terdaftar berpotensi menjadi penyebab kanker atau gangguan reproduksi/ Bahan kimia ini meliputi zat aditif atau bahan dalam pestisida, produk rumah tangga umum, makanan, obat-obatan, pewarna, atau pelarut.
Bahan kimia yang terdaftar juga dapat digunakan dalam manufaktur dan konstruksi, atau mungkin merupakan produk sampingan dari proses kimia. Daftar lengkap bahan yang terkandung dalam Prop 65 bisa diakses DI SINI.
Kebijakan semacam ini ditegaskan hanya berlaku di California, bahkan tidak di seluruh wilayah AS. Pemerintah di wilayah tersebut disebut BPOM RI berupaya untuk menunjukkan transparansi pada konsumen.
"Tidak selalu berkaitan dengan larangan edar atau keamanan produk secara umum. Produk bumbu instan tersebut sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dan memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu," tandasnya.
"BPOM juga telah melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha terkait dan terus memantau perkembangan isu ini," pungkas BPOM.
(naf/kna)