Bupati: Aceh Utara butuh Rp27,5 triliun untuk Rehab-Rekon pascabencana

2 weeks ago 7

Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menyebutkan Pemerintah Aceh Utara membutuhkan anggaran sebesar Rp27,5 triliun untuk melakukan pemulihan kembali pascabencana banjir.

"Kebutuhan tersebut berdasarkan perkiraan sementara dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi pasc bencana banjir yang menyebabkan kerusakan sangat masif dan terdampak pada berbagai sektor, baik infrastruktur, perumahan dan permukiman penduduk, ekonomi sosial serta lintas sektor," kata Ismail yang akrab di sapa Ayah Wa di Aceh Utara, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela menghadiri rapat finalisasi Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir (R3P) Kabupaten Aceh Utara bersama Forkopimda di Pendopo Bupati setempat.

Ia menjelaskan kondisi di lapangan telah menunjukkan pemulihan, kemudian Forkopimda merekomendasikan status penanganan bencana beralih ke Masa Transisi selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai 25 Januari 2026.

Ia mengatakan dokumen R3P segera disepakati dan ditandatangani bersama oleh Forkopimda sebagai data awal dan akan diperbarui setelah proses validasi selesai.

Bupati Aceh Utara juga menginstruksikan kepada BPBD bersama tim validasi lintas unsur untuk melanjutkan verifikasi dan pemutakhiran data rumah yang terdampak.

Kemudian seluruh OPD segera mengoptimalkan layanan publik pada masa transisi, baik dari sektor kesehatan, pendidikan, sarana ibadah serta melaksanakan kembali Gotong royong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana banjir.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat usulkan dana rehab-rekon bencana Rp1,28 triliun

Baca juga: Tim Pengarah gerak cepat tetapkan rencana aksi rehab rekon Sumatera

Baca juga: Pulihkan kehidupan warga terdampak bencana, pemerintah persiapkan rehabilitasi dan rekonstruksi

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article