Danantara Sunat Insentif Direksi & Hapus Tantiem Komisaris BUMN

21 hours ago 4

Jakarta -

Reformasi kebijakan skema kompensasi, tantiem, insentif, dan penghasilan bagi direksi dan komisaris mulai dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dalam kebijakan baru ini, komisaris ditetapkan tidak lagi mendapatkan bonus tantiem dari laba perusahaan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN portofolio di bawah BPI Danantara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," sebut CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Dalam aturan baru ini, Rosan menjelaskan insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Sementara itu, untuk tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

BPI Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance). Rosan menegaskan komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.

"Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," sebut Rosan.

Struktur baru mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

(hal/rrd)

Read Entire Article