Dua Mahasiswanya Ditangkap karena Sandera Intel, Undip Beri Pendampingan Hukum

2 months ago 15
Universitas Diponegoro. Foto: Shutterstock

Universitas Diponegoro (Undip) memberikan pendampingan hukum terhadap dua mahasiswanya yang ditangkap karena menyandera polisi saat aksi demo peringatan Hari Buruh atau May Day pada Kamis (1/5) lalu.

"Kami dihubungi sama Direktur Hukumnya Undip, Dr Yunanto, untuk kita tim turun melakukan pengecekan ke Polrestabes, melakukan pendampingan di Polrestabes terkait adanya penangkapan dua mahasiswa," ujar Kuasa Hukum dua mahasiswa Undip, Kairul Anwar dalam keterangannya, Rabu (14/5).

Ia mengatakan, dua mahasiswa itu diperiksa terkait penyekapan terhadap salah satu anggota polisi yang dilakukan saat May Day.

"Terkait mengenai ya kejadian tanggal 1 Mei, fokusnya kepada penyekapan kepada salah satu anggota. Ya, ke sana sih pemeriksaannya mengarah ke situ. Ada indikasi intimidasi," jelas dia.

Saat ini dua kliennya itu dalam kondisi yang baik meski masih ditahan di Polrestabes Semarang. Pihaknya juga masih melakukan kajian terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kita mau lihat apakah prosesnya sudah benar, yang pertama, sangkaannya apakah juga sudah benar. Nanti kita buat kajian juga yang terbaik seperti apa. Kalau memang ada proses yang tidak benar, kita ada ruang-ruang untuk melakukan ambil langkah hukum, ya kita akan ambil langkah hukum," kata Kairul.

Polisi menangkap dua mahasiswa Undip pelaku penyanderaan intel polisi Brigadir Eka Zidan, saat ricuh May Day. Dua pelaku itu masing masing berinisial RF mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP dan RS mahasiswa Perikanan Tangkap FPIK.

Mereka terancam Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Read Entire Article