Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Hasilkan Paslon Menang 100%

1 week ago 7
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Wakil Wali Kota Said Abdullah pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 pada 31 Oktober 2024. Hal ini kemudian berbuntut panjang.

Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.

Dari data Sirekap KPU yang diproses lebih lanjut, suara sah yang mencoblos Lisa-Wartono hanya 35.931 suara. Sementara, berdasarkan keputusan KPU Banjarbaru, DPT di Pilwalkot Banjarbaru mencapai 195.819 orang.

Namun, tidak diketahui berapa jumlah suara tidak sah atau yang tidak memilih dalam Pilwalkot Banjarbaru.

Bila dihitung antara suara sah dan jumlah DPT, Lisa-Wartono hanya dipilih 18,34% warga.

Hal ini juga disorot oleh Guru Besar Tata Negara Denny Indrayana. Katanya, seharusnya pembatalan paslon berarti, paslon lainnya melawan kotak kosong. Bukan dihitung suara tak sah.

Yang terjadi adalah, mereka yang memilih Aditya-Said dihitung sebagai suara tidak sah.

Lantas bagaimana proses pembatalan tersebut?

Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar akhir Oktober.

"Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024," ujar Dahtiar dikutip dari Antara, Sabtu (30/11).

Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Banjarbaru, Lisa Halaby - Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby

Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru

Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Said Abdullah pada kontestasi pada pilkada di Kota "Idaman".

Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan pada Kamis, menyatakan pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, pasangan calon tersebut juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.