Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pembatasan masa berlaku promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce.
Adapun soal pembatasan gratis ongkir itu termaktub dalam Pasal 45 ayat 3. Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
Ekonom Celios, Nailul Huda, menilai kebijakan tersebut berisiko menghambat pertumbuhan ekosistem e-commerce, khususnya dari sisi transaksi dan logistik.
Menurut Nailul, platform e-commerce memiliki model bisnis multi-sisi yang melibatkan penjual, pembeli, dan penyedia logistik dalam satu ekosistem. Keberhasilan platform bergantung pada keberadaan ketiga pihak secara bersamaan.
“Penjual dan penyedia logistik tidak akan tertarik jika jumlah pembeli sedikit, begitu pun sebaliknya,” ujar Nailul kepada kumparan, Minggu (18/5).
Ia menambahkan, promo ongkir kerap menjadi bagian dari strategi pemasaran yang dananya ditanggung bersama antara platform dan penjual. Bahkan, ada pula promo yang sepenuhnya dibiayai oleh platform tanpa melibatkan logistik.
"Artinya, tidak ada hubungan langsung antara promo ongkir dengan kondisi keuangan perusahaan logistik. Justru, tingginya transaksi e-commerce ikut mendongkrak kinerja mereka," jelas Nailul.
Ia mencontohkan keberhasilan beberapa perusahaan logistik meraih status unicorn, berkat meningkatnya aktivitas perdagangan digital. Menurutnya, pembatasan promo ongkir bisa menurunkan volume transaksi, yang pada akhirnya berdampak negatif ke sektor logistik.
“Dalam jangka pendek, industri logistik bisa tertekan akibat turunnya jumlah pembeli,” ucapnya.
Lebih jauh, Nailul juga menyoroti potensi dampaknya terhadap kesejahteraan para kurir. Jika pengiriman berkurang, pendapatan perusahaan logistik ikut menurun, dan bisa memengaruhi penghasilan kurir.
Ia menekankan pentingnya perlindungan kerja bagi para kurir yang selama ini banyak berstatus freelance. "Alih-alih membatasi promo, lebih baik kita dorong perlindungan dan status ketenagakerjaan mereka," tutupnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan penjelasan terkait aturan baru tersebut. Dia menegaskan, aturan itu tak membatasi promo gratis ongkir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin lewat keterangannya,...