Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

3 months ago 11
Sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Dirjen Mineral dan dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, divonis tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bambang Gatot bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).

Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Adapun vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Bambang Gatot dituntut 8 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membebani Bambang Gatot pembayaran uang pengganti sebesar Rp 60 juta—sebesar keuntungan yang diterimanya dalam kasus rasuah itu.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Bambang Gatot tidak dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti.

Sebelum menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sementara itu, untuk hal meringankan vonis yakni terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga membacakan amar putusannya untuk terdakwa lainnya, yakni mantan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto.

Supianto divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia tak diminta untuk membayar uang pengganti oleh Majelis Hakim.

Vonis itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa. Supianto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah terlebih dahulu membacakan vonis untuk salah satu terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar.

Dalam perkara ini, Alwin Albar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga tidak dihukum membayar uang pengganti oleh Majelis Hakim.

Hukuman itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Alwin dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.