Fix! RI Kena Tarif Trump 19% Mulai 7 Agustus

1 day ago 3

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) ke Indonesia sebesar 19% berlaku mulai 7 Agustus 2025. Hal ini sesuai perintah eksekutif terbaru dari Presiden AS Donald Trump kepada sejumlah mitra dagangnya.

"Tarif Trump kan sudah diumumkan, 92 negara sudah (diumumkan) dan Indonesia kan seperti yang kita ketahui sudah selesai dan berlaku tanggal 7 (Agustus)," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Airlangga menyebut mayoritas negara ASEAN mendapatkan tarif 19% dari Trump, termasuk Indonesia dan Thailand. Khusus Singapura mendapatkan tarif paling rendah yaitu 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara-negara yang di ASEAN kecuali Singapura tarifnya paling rendah 19%. (Thailand 19%) karena memang beberapa negara ASEAN kan paling rendahnya, negara yang memang dengan AS juga relatif baik ya 19%," jelas Airlangga.

Indonesia disebut akan terus meningkatkan daya saing agar tidak kalah dengan negara tetangga seperti Thailand. Menurut Airlangga, Indonesia masih lebih baik dibandingkan India yang digetok tarif 25% oleh Trump.

"Kan selama ini juga sama, (Indonesia) punya daya saing terhadap Thailand maupun Malaysia. Sektornya agak mirip tapi ada perbedaan juga, yang penting India agak tinggi sedikit," ucapnya.

Sebelumnya, Trump merilis daftar tarif impor terbaru yang akan dikenakan kepada sejumlah negara mitra dagangnya. Tarif tersebut akan diberlakukan mulai 7 Agustus 2025 untuk memberi waktu kepada Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS melakukan penyesuaian teknis dalam pemungutan bea masuk.

"Trump menandatangani perintah tersebut hanya beberapa jam sebelum tenggat waktu sebelumnya pada 1 Agustus, untuk mulai memberlakukan tarif yang lebih tinggi terhadap sejumlah besar mitra dagang," tulis Bloomberg.

Lihat juga Video: RI Kena Tarif Trump 19%, Mendag Targetkan Pasar Eropa

(acd/acd)

Read Entire Article