Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online sejak Mei hingga Agustus 2025. Dalam pengungkapanya, polisi berhasil menyita uang ratusan miliar rupiah.
Tumpukan uang yang Rp 154,35 miliar yang berhasil diamankan kemudian ditunjukkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8).
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, temuan itu hasil kerja sama dengan PPATK dari penelusuran 6.155 rekening terkait dengan judi online.
Selain menyita barang bukti, polisi total mengungkap 235 kasus dan menangkap 259 pelaku terkait judi online. Mereka berperan sebagai admin, penyelenggara, operator hingga telemarketing.