Haru Istri Hogi Usai Kasus Suaminya Diminta Komisi III Dihentikan: Terima Kasih

1 week ago 13
Istri Hogi Miyana, Arsita Miyana, di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi III DPR RI meminta kasus Hogi Miyana dihentikan. Hogi jadi tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya. Jambret tersebut menabrak tembok lalu tewas.

Keputusan Komisi III itu diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI pada Rabu (28/1).

Usai rapat, istri Hogi, Arsita Miyana, pun mengutarakan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami. Alhamdulillah saya dan suami mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Suami saya pada hari ini mendapatkan keadilan, kebebasan, yang dari pertama kami minta,” ucap Arsita sambil menahan air matanya.

Hogi Miyana dan istrinya, Arsita Miyana, di gedung DPR, Rabu (28/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Arsita juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III yang sudah mau mendengarkan kisah dari Hogi.

“Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III, Habiburokhman menjelaskan, tersangka yang diberikan kepada Hogi tidaklah sesuai dengan KUHAP baru.

“Setelah mendengar masukan dari masyarakat, ya, kemudian kami juga tadi sudah mendengar dari pihak Pak Hogi lewat kuasa hukumnya, kemudian dari Polres Sleman, Polresta Sleman, dan Pak Kajari Sleman, kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” ujarnya.

Suasana RDP Komisi III DPR RI bersama Kapolresta dan Kajari Sleman serta Hogi Minaya dan kuasa hukumnya, Rabu (28/1). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menurutnya, penghentian perkara ini sudah sesuai dengan Pasal 65 huruf M KUHAP. Habiburokhman mengatakan keputusan Komisi III akan disampaikan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” ucap Habiburokhman.

“Pak Hogi tidak ada niat untuk apa membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut ya. Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa yang akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke Pak Kapolri juga,” tambahnya.

Read Entire Article