Hasto Cecar Penyelidik KPK: Punya Fakta Penenggelaman HP Adalah Perintah Saya?

2 months ago 10
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kanan) bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kanan) bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencecar penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo terkait perintangan penyidikan yang didakwakan kepadanya. Salah satunya terkait perintah penenggelaman ponsel Harun Masiku.

Arief merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, yang menjerat Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).

Dalam dakwaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Perintah itu disampaikan Hasto pada saat proses tangkap tangan KPK terhadap Harun Masiku pada Januari 2020. Saat itu, Masiku kemudian gagal ditangkap dan masih menjadi buron hingga sekarang.

Dalam persidangan, Hasto sempat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menayangkan hasil transkrip rekaman percakapan antara Nur Hasan dengan Harun Masiku.

Dalam kesempatan itu, Hasto menanyakan dari mana Arief memperoleh fakta bahwa penenggelaman HP tersebut adalah perintah darinya.

"Pertanyaan saya adalah kepada Saudara saksi, karena itu yang dijadikan sebagai bukti keterlibatan karena ada pertanyaan terhadap Saudara saksi, 'apakah Saudara terdakwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam obstruction of justice?', lalu Saudara mengatakan terlibat karena ada ini. Nah, ini hasil transkrip. Menurut Saudara saksi, dari mana Saudara punya fakta-fakta bahwa penenggelaman handphone adalah perintah saya?" tanya Hasto.

Penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPenyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Berdasarkan keterangan Arief, kesimpulan itu diperoleh berdasarkan adanya kalimat 'perintah Bapak' dalam percakapan Nur Hasan dengan Harun Masiku tersebut.

"Baik, jadi di dalam percakapan ini ada kata-kata menyampaikan amanat Bapak di sini, ya," ujar Arief.

"Jadi, Bapak itu Saudara simpulkan bahwa itu adalah saya?" cecar Hasto.

"Pada saat itu, iya," jawab Arief.

Hasto terus mendalami bagaimana Arief bisa berkesimpulan bahwa penenggelaman HP adalah perintah darinya kepada Harun Masiku lewat Nur Hasan.

"Apa yang mendukung kesimpulan Saudara saksi? Apakah Saudara melihat?" tanya Hasto.

"Jadi, awal saya menyimpulkan atau tim menyimpulkan adalah, pertama, Saudara Nur Hasan ini dia bekerja di tempat yang pada saat itu menurut informasi dari posko bahwa terdakwa sering berada di rumah itu. Itu yang pertama," jawab Arief.

"Terus yang kedua, bahwa Saudara Harun Masiku, dia menyampaikan, saya coba untuk melakukan analisa dengan kom yang lain, dengan komunikasi yang lain, siapa yang dimaksud dengan Bapak ini? Siapa yang bisa memerintahkan seorang Nur Hasan, yang mana kemudian dia berani menelepon ke Saudara Harun Masiku dan meminta yang bersangkutan untuk mencelupkan HP-nya," terang Arief.

Mendengar penjelasan itu, Hasto menilai keterangan yang disampaikan Arief hanya sekadar asumsi berdasarkan adanya kalimat 'perintah Bapak' tersebut.

"Apakah Saudara tahu bahwa siapa pun yang bekerja di kantor partai termasuk security, Sekjen mengakses langsung kepada security tersebut? Sama dengan pimpinan KPK langsung berhubungan dengan security KPK?" tanya Hasto.

"Dia menyebut kata-kata di situ adalah Bapak," jawab Arief.

"Ya oke, berarti itu asumsi," imbuh Hasto.

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPenyelidik KPK Arif Budi Raharjo berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Kasus Hasto

Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidik perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Read Entire Article