Isi 7 Gugatan Wanprestasi Jokowi Terkait Esemka

3 months ago 16
Aufaa Luqmana pembeli mobil Esemka dan Kuasa Hukumnya Arif Sahudi saat konfrensi pers terkait gugatan untuk Jokowi. Foto: Dok. Istimewa

Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) digugat wanprestasi oleh calon pembeli mobil Esemka. Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Penggugat adalah Auffa Luqmana yang merupakan calon pembeli mobil Esemka asal Jebres Solo.

Terkait kasus ini, Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi sudah mendaftarkan gugatan tersebut secara online di PN Surakarta secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.

Arif mengungkapkan kliennya merasa dirugikan atas wanprestasi Jokowi yang menimbulkan kerugian bagi Aufaa.

Gugatan yang didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 terait gugatan untuk Jokowi atas kasus mobil Esemka. Foto: PN Surakarta

“Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick-up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak tidaknya Rp 300 juta,” ujar kuasa Arif dalam keterangan resmi.

Presiden Joko Widodo mencoba salah satu produk mobil keluaran pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Dok. Agus Suparto

Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin, juga kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Penggugat pada informasi detail perkara juga merinci 7 petitum kepada ketiga tergugat. Berikut isinya:

kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park.

Mengusung tema “Sinergi Menuju Industri Otomotif Berkelanjutan,” forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan.

Nantikan infonya di kumparan!

Read Entire Article