Jadi Libur Nasional, 18 Agustus Hari Apa?

1 day ago 3

Jakarta -

Pemerintah mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai hari libur alias menjadi tanggal merah. Hari libur nasional ini diberikan sebagai 'kado' Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-80. Namun 18 Agustus jatuh di hari apa?

Diketahui, 18 Agustus 2025 jatuh di hari Senin. Hari di mana karyawan biasanya kembali masuk kantor setelah libur akhir pekan.

18 Agustus ini dipilih karena jatuh tepat sehari setelah peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada hari Minggu. Sementara tanggal 16 Agustus jatuh pada hari Sabtu, yang biasanya sudah menjadi bagian dari libur akhir pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur

Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Perihal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat hari ini.

"Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," kata Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

"Hari libur ini akan memberikan keleluasaan masyarakat untuk selenggarakan perlombaan ran kegiatan menyemarakkan HUT RI," lanjutnya menegaskan.

Juri mengatakan tanggal 18 Agustus 2025 dijadikan hari libur hanya untuk tahun ini. Sementara untuk tahun berikutnya belum tentu.

"Di tanggal 18 Agustus 2025 diliburkan. Tahun lain nanti kita bicarakan," jelas Juri.

Namun saat ditanya soal bentuk hari liburnya akan menjadi tanggal merah atau cuti bersama, pihaknya belum mau menjelaskan dan hanya mengatakan kemungkinan akan ada surat edaran khusus dari pemerintah untuk hari libur 18 Agustus.

(fdl/fdl)

Read Entire Article