Jakarta -
Pengadilan Negeri Tangerang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan vape mengandung obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk.
Agenda persidangan kali ini, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya polisi yang menangani perkara ini, Toni Sagala.
Dalam keterangannya, Toni Sagala membeberkan adanya grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Grup ini disebut khusus dibuat untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di WhatsApp itu kan memang ada tulisan grup WhatsApp di-create oleh siapa, di-create by. Nah, itu memang terdata itu kita lihat terbuat oleh, dibuat oleh Saudara Ijonk," kata Toni Sagala dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Toni Sagala juga menegaskan dalam perencanaan dan pengiriman, ada dua sosok yang menjadi aktor utama.
"Memang untuk dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu memang aktor utamanya dua orang ini pak, Evan dan Ijonk," bebernya.
Menurutnya, isi percakapan di grup menunjukkan pembagian peran yang jelas di antara para anggota.
"Dari yang saya baca dari komunikasi di grup WhatsApp tersebut, itu menunjukkan posisi, posisi dalam arti siapa yang bosnya," terang Toni Sagala.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan peran terdakwa lain bernama Erna yang disebut sebagai asisten Ijonk.
"Saudara Erna ini, perekrut sebagai orang yang dicarikan orang yang membawa atau kurirnya itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(ahs/wes)