Jakarta -
Masyarakat kini tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas jual dan beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya yang berada di lingkup sembilan wilayah perencanaan (WP). Tanah tersebut wajib ditawarkan lebih dulu kepada Otorita IKN.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN pada Rabu (30/07/2025). Agenda ini membahas regulasi terbaru, yaitu Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di IKN.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia menjelaskan, dalam aturan baru ini diatur bahwa Otorita IKN mendapat hak prioritas untuk membeli setiap bidang tanah yang ada dalam sembilan WP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN," kata Mia, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (1/7/2025).
Apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, lanjut Mia, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat. Hal ini dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN.
Sedangkan, untuk tanah yang berada di luar sembilan WP tersebut, transaksi penjualan dapat langsung dilakukan. Meski demikian, aktivitas tersebut juga tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN.
Sementara itu, dikutip dari dokumen Perka Otorita IKN 6/2025 tersebut, disebutkan dalam pasal 34 ayat (3) bahwa penawaran harus disertai sejumlah dokumen. Daftar dokumen meliputi bukti kepemilikan dan surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
Selain itu juga dokumen penjelasan alur kronologi kepemilikan tanah yang telah disahkan oleh Kelurahan, surat penawaran tanah dan surat penawaran harga, koordinat tanah, dan identitas pemilik sesuai dengan bukti kepemilikan atau dasar penguasaan tanah.
Penawaran tersebut akan dievaluasi oleh panitia pembelian tanah yang ditunjuk oleh Deputi. Jika Otorita IKN menyetujui pembelian, maka akan dilakukan penilaian dan pembayaran. Namun jika ditolak, pemilik tanah bebas menjual kepada pihak lain, tetap dengan prosedur rekomendasi.
Di samping itu, kebijakan izin jual beli tanah tersebut dikecualikan untuk beberapa kasus, seperti tanah untuk program strategis nasional (PSN), proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pengadaan oleh kementerian/lembaga (KL), dan bantuan kemanusiaan saat bencana.
Lihat juga Video: Pria Bangladesh Jual Tanah Demi ke Australia, Terdampar di Sukabumi
(hal/rrd)