Seorang kakek berinisial WA (70) mencabuli 3 bocah perempuan di sebuah masjid di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut dilakukan WA saat para korban hendak melaksanakan salat di masjid tersebut. WA memukul dan menutup mulut korban.
WA juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar menuruti permintaannya.
Aksi tersebut terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir mengatakan peristiwa ini terjadi antara bulan Juni hingga Juli 2025.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Polres Sergai melakukan penyelidikan. WA sempat kabur dari rumahnya dan diamankan tanggal 12 Agustus 2025.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Binrod kepada wartawan, Jumat (15/8).
Binrod menambahkan, WA akan diserahkan ke Jaksa Kabupaten Serdang Bedagai untuk penanganan lebih lanjut.
"Segera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Binrod.
WA dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.