Kasus warga dorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, hingga jatuh ke got di Jalan Madukoro, Lingkungan I, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Lurah Perintis, Muhammad Fadli, mengatakan kasus ini berakhir damai setelah adanya Restorative Justice. Pelaku juga sudah meminta maaf.
"Iya, RJ, Restorative Justice. Karena pihak keluarga minta maaf, terlapor (Mawardi) juga sudah minta maaf menyesali perbuatannya," kata Fadli saat dihubungi, Sabtu (18/10).
Fadli menyebut, Restorative Justice ini merupakan langkah yang terbaik untuk perdamaian tanpa harus memperpanjang masalah.
"Ya kan warga kita, jadi yaudahlah jalur terbaik, yaudah perdamaian aja, orang (Mawardi) sudah ada penyesalan, dan enggak ulangi lagi kesalahan," ujarnya.
"Kalau seandainya dia (Mawardi) ada buat gitu lagi, nanti kita nasihatin dulu, kita ingatkan dulu,"Pak ini salah", ya mudah-mudahan beliau ngasih tanggapan yang baik," tambahnya
Langkah perdamaian yang dilakukan oleh Lurah Perintis ini juga didukung oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.
"Baguslah kalau Pak lurah mau berdamai, namanya juga masyarakat sudah menyesal, ya penyesalan ada dari pihak keluarga juga sudah minta maaf. Jadi didukung pak Wali Kota Medan, jadi yaudahlah RJ aja lah gitu" ucap Fadli.
Fadli mengucapkan terima kasih kepada pihak pemerintah terutama Wali Kota Medan dan Polrestabes Medan beserta Camat Medan Timur yang telah simpati atas kejadian yang menimpanya.
"Saya juga mengucapkan terima kasih pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pak Kapolrestabes, baru pak Camat Medan Timur juga yang dari awal sampai akhir ini istilahnya bersimpati sama saya insiden terjadi ini. Terus juga mendukunglah terjadi RJ ini, untuk perdamaian ini dan ini jalan yang terbaiklah," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, juga membenarkan kasus ini telah dilakukan Restorative Justice pada Jumat (17/10).
"Sudah berdamai, iya (kemarin). Jadi semalam itu, semua ini sudah selesai, jadi orangnya pun (Mawardi) sudah pulang," kata Fajri saat dihubungi, Sabtu (18/10).
Fajri menyebut, laporan yang sebelumnya untuk dilakukan penahanan kepada Mawardi, kini telah dicabut.
"Iya, laporannya dicabut," tutupnya.