Kejagung Jerat Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Tersangka TPPU

3 months ago 25
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi meringankan terkait kasus dugaan suap hakim PN Surabaya dengan terdakwa Heru Hanindyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru adalah salah satu hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak 10 April lalu.

"Penetapan tersangka HH (Heru Hanindyo) sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024," kata Harli kepada wartawan, Senin (28/4).

Harli menuturkan, Heru dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Belum ada tanggapan dari Heru terkait penetapan tersangka ini.

Vonis Bebas Ronald Tannur

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Namun baru Heru yang dijerat kasus TPPU.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.

Saat ini ketiga hakim itu tengah diadili. Dalam proses persidangan, Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara, sementara Heru dituntut 12 tahun penjara.

Mereka juga dituntut membayar denda sebesar masing-masing Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana badan selama 6 bulan.

Read Entire Article