Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita total uang sebesar Rp 6.862.000.804.089 atau Rp 6,8 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa selain pecahan rupiah, pihaknya juga telah menyita uang yang terdiri dari beragam pecahan mata uang asing.
"Terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.000.804.089. Jadi ada Rp 6,8 triliun," kata Harli kepada wartawan, Kamis (8/5).
Rincian mata uang asing yang sudah disita dalam kasus tersebut yakni:
Harli menyebut, uang yang telah disita itu merupakan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang terjadi.
"Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Harli.
"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," imbuh dia.
Adapun Kejagung baru saja melakukan penyitaan uang sebesar Rp 479.175.079.148 atau Rp 479,1 miliar terkait dengan kasus tersebut.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut bahwa uang itu disita dari dua korporasi yang merupakan anak usaha PT Darmex Plantations—perusahaan Surya Darmadi yang menjadi terdakwa TPPU—, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Rinciannya yakni uang sebesar Rp 376.138.264.001 atau Rp 376,1 miliar disita dari PT Deli Muda Perkasa dan uang sebesar Rp 103.036.815.147 atau Rp 103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Lima korporasi di bawah bendera Duta Palma Group milik Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lima perusahaan yang dijerat sebagai terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kelima perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun) dan USD 7.885.857,36. Hal itu berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut bahwa selama kurun 2016–2022, kelima perusahaan itu kemudian menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dengan cara mentransfer ke rekening PT Darmex Plantations—holding perusahaan milik Surya Darmadi yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau.