Kemenhub Usul Kontrak Multiyears dan Terminal Khusus untuk Penerbangan Haji

2 months ago 12
 Dok. kumparanMenteri BUMN Erick Thohir melakukan pengecekan di fasilitas pada Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 1 Maret 2025. Di mana, terminal 2 F dikhususnya pada layanan jamaah umrah dan haji. Foto: Dok. kumparan

Kementerian Perhubungan mengusulkan agar layanan transportasi udara jemaah haji dapat dilakukan melalui kontrak jangka panjang atau multiyears. Selama ini, kontrak penerbangan dilakukan hanya satu kali masa layanan haji.

Hal itu disampaikan Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Agustinus Budi Hartono, saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI membahas Rancangan Haji dan Umrah, Selasa (14/5).

“Kami usulkan agar revisi UU dapat memuat ketentuan bahwa layanan transportasi udara haji dapat dilakukan melalui kontrak multiyears dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja tahun sebelumnya,” kata Agustinus dalam rapat.

Momen Prabowo salami dan foto bareng jemaah haji saat peresmian Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (4/5/2025). Foto: YouTube/Sekretariat PresidenMomen Prabowo salami dan foto bareng jemaah haji saat peresmian Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (4/5/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Menurutnya, kontrak multiyears dapat membantu efisiensi anggaran dan pembinaan sumber daya manusia. Tentunya ini bisa menekan biaya operasional haji.

“Kontrak multiyears memungkinkan maskapai bisa bina SDM lebih baik, harga juga bisa lebih murah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya pengembangan terminal khusus atau holding area terpadu di area embarkasi haji.

“Kami memberikan masukan mengenai pentingnya pengembangan terminal khusus atau holding area terpadu di area embarkasi haji. Hal ini untuk meningkatkan kenyamanan, kelancaran, serta pelayanan yang tertib dan manusiawi bagi jemaah, khususnya lansia dan disabilitas,” ujarnya.

“Terminal umum masih digunakan dan berpotensi menyebabkan kepadatan serta menurunkan kenyamanan. Maka kami mengusulkan agar dalam revisi UU dimuat mandat bagi pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan dedicated terminal di setiap bandara embarkasi,” sambungnya.

Jemaah haji memasuki terminal kedatangan setibanya di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024). Foto: Dedhez Anggara  /ANTARA FOTOJemaah haji memasuki terminal kedatangan setibanya di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024). Foto: Dedhez Anggara /ANTARA FOTO

Saat ini, terminal khusus haji baru ada di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, di sejumlah bandara lainnya, hanya fast track atau mecca route.

Agustinus juga menyoroti aspek teknis dan keselamatan dalam penerbangan haji. Sehingga ia mengusulkan agar regulasi kewajiban pemeriksaan kelayakan pesawat juga diatur di RUU terbaru.

“Penerbangan haji memiliki tingkat intensitas tinggi dan risiko teknis yang perlu diawasi ketat. Untuk itu kami memandang perlu penguatan regulasi kewajiban pemeriksaan kelayakan pesawat udara,” ujarnya.

Petugas Imigrasi Arab Saudi memberikan bunga kepada calon haji embarkasi Solo yang menggunakan layanan Fast Track Haji "Mecca Route" di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOPetugas Imigrasi Arab Saudi memberikan bunga kepada calon haji embarkasi Solo yang menggunakan layanan Fast Track Haji "Mecca Route" di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Hal ini agar setiap pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji sudah pasti memenuhi audit teknis dan operasional khusus. Ia juga meminta agar hasil audit ini diberikan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan.

“Kami usulkan agar dalam revisi UU diatur bahwa pesawat yang digunakan penerbangan haji wajib penuhi standar audit teknis dan operasional khusus yang dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara. Dan Ditjen Perhubungan Udara juga memiliki kewenangan penuh untuk menolak pesawat yang tidak memenuhi standar walau telah dilakukan kontrak terhadap pesawat tersebut,” tuturnya.

Read Entire Article