Kepala BPKH Usai Diperiksa di Kasus Korupsi Kuota Haji: Kami Dukung

9 hours ago 10

Jakarta -

KPK selesai memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kemenag. Dia diperiksa KPK 6 jam lebih.

Pantauan detikcom Selasa (2/9/2025) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Fadlul selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 16.12 WIB. Fadlul mengucapkan terima kasih kepada KPK atas kesempatan memberikan keterangan.

"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Fadlul setelah diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadlul menyebut pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan saat penyelidikan. Fadlul belum memerinci lebih lanjut materi apa yang didalami dan jumlah pertanyaan dalam pemeriksaan kali ini.

"Apa yang kami berikan keterangan sebagai saksi merupakan pendalaman dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan," sebutnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah (FI). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"FI, Kepala BPKH," ujarnya.

Selain mereka, dipanggil juga saksi lain, antara lain:
- Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) selaku direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
- Irwanto, Deputi Keuangan BPKH
- Firman Muhammad Nur, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata; Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri)
- Kushardono, taf PT Tisaga Multazam Utama
- Agus Andriyanto, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada tahap penyidikan Senin (2/9). Sebelum itu, Yaqut juga pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut.

Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Asep saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

(ial/azh)

Read Entire Article