Komdigi Atur Batasan Diskon Ongkir, Ini Kata Pos Indonesia

2 months ago 9
 Argya D. Maheswara/KumparanKantor Pos KCP Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Argya D. Maheswara/Kumparan

PT Pos Indonesia menyambut baik Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini dinilai penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir.

"Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," kata Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Faizal menuturkan, aturan ini juga diharap bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan industri kurir dan logistik di Indonesia. Sebab, sebelum ada aturan ini, perusahaan ekspedisi selalu dibebankan apabila ada promo ongkos kirim (ongkir) dari e-commerce.

“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Terlebih, menurut dia, industri kurir dan logistik merupakan salah satu sektor padat karya yang memerlukan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur baik fisik maupun digital.

Sektor ini juga dinilai bisa menjadi industri yang memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” tegasnya.

Faizal mengeklaim, dukungan dari Pos Indonesia atas aturan tersebut sejalan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” ucap Faizal.

 Muhammad Fikrie/kumparanLogo Komdigi. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Sebelumnya, Kementerian Komdigi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang diteken oleh Menkomdigi Meutya Viada Hafid pada 9 Mei 2025.

Aturan ini sempat ramai menjadi perbincangan karena dinilai bisa membatasi pemberian promo diskon gratis ongkir dari e-commerce.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan penjelasan terkait aturan baru tersebut. Dia menegaskan, aturan itu tak membatasi promo gratis ongkir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin lewat keterangannya, dikutip Minggu (18/5).

Dia mengatakan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon ongkos asli pengiriman yang meliputi biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Edwin menilai, apabila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius. Mulai dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi, dan layanan makin menurun.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang diteken oleh Menkomdigi Meutya Viada Hafid pada 9 Mei 2025.

Adapun soal pembatasan gratis ongkir itu termaktub dalam Pasal 45 aturan tersebut. Pada ayat 3 disebut potongan harga layanan pengiriman hanya diterapkan pada kurun waktu tertentu.

Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:

(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.

(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Read Entire Article