Jakarta -
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan Komisi III DPR memproses penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun Februari 2026. Rapat proses pergantian akan digelar Komisi III DPR besok.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerangkan Bamus DPR telah menggelar rapat konsultasi terkait pergantian hakim MK pada Selasa (19/8/2025). Rapat itu membahas surat masuk dari pimpinan MK terkait berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memang ditunjuk oleh DPR.
"Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membicarakan surat masuk dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS," ujar Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengatakan rapat Bamus itu memutuskan Komisi III DPR untuk membahas pergantian hakim Arief. Habiburokhman menyebut pihaknya akan melakukan pembahasan penggantian hakim Arief sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Rapat Badan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian Hakim Konstitusi," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan pembahasan penggantian hakim Arief akan dilakukan oleh Komisi III DPR pada Rabu (20/8) pukul 10.00 WIB. Hasilnya, kata Habiburokhman, akan disampaikan ke pimpinan DPR setelah pembahasan selesai.
"Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang rapat Komisi III dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPR RI ketika pembahasannya selesai," katanya.
Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Lihat Video 'DPR Segera Fit and Proper Test Pengganti Hakim MK Arief Hidayat':
(whn/haf)