Komnas HAM Sebut OCI Pernah Dimiliki Koperasi TNI AU

3 months ago 20
Komisi XIII DPR RI rapat bersama eks karyawan Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Komnas HAM, Rabu (23/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap, Oriental Circus Indonesia (OCI) tercatat pernah dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.

Hal ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Komnas HAM pada tahun 1997 lalu, ketika kasus pelanggaran HAM ini terungkap.

“Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya sirkus,” papar Atnike dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (23/4).

Pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) berlatih akrobat dan trapeze jelang gelaran The Great 50 Show di Pintu I GBK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Atnike menjelaskan, ada dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma.

“Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus,” kata Atnike.

Komnas HAM menyatakan, OCI terlibat pelanggaran HAM karena mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja pada 1997. Saat itu, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi.

Namun hingga hampir 3 dekade berselang, para mantan pekerja OCI mengaku belum mendapatkan haknya sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM.

Para mantan pekerja mengadukan hal ini kepada Komnas HAM.

Atnike mengatakan, pihaknya kini melakukan penelusuran kembali terhadap temuan-temuan Komnas HAM tahun 1997. Termasuk mengenai dokumen yang menyatakan OCI merupakan salah satu anak perusahaan TNI.

“Maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu, dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal ya 1997,” tuturnya.

Sementara TNI AU belum memberikan keterangan terkait hal ini.

Read Entire Article