KPK panggil Komut PT Sinarmas Sekuritas jadi saksi kasus PT IIM

21 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Ferita Lie (FRT) sebagai saksi kasus korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FRT, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK memanggil tiga saksi lain untuk kasus yang merupakan pengembangan kasus investasi fiktif tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy berinisial NWA, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia berinisial EDS, dan Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas berinisial ABD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Nelwin Aldriansyah (NWA), dan Edy Soetrisno (EDS).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (28/7), memanggil karyawan PT IIM berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA sebagai saksi.

KPK pada Selasa (29/7), memanggil Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya, karyawan PT IIM berinisial SUB, Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas berinisial SAP, dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas berinisial SS sebagai saksi kasus tersebut.

Pada Rabu (30/7), KPK memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) Raden Feb Sumandar, mantan Direktur Operasional Taspen Mohammad Jufri, mantan Direktur Muda Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan, dan mantan Direktur Ekuitas Sinarmas Sekuritas Fendy Sutanto.

Sebelumnya, KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.

Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.

Baca juga: KPK panggil Direktur PT Sinarmas Sekuritas jadi saksi kasus PT IIM

Baca juga: KPK panggil mantan direksi perusahaan dapen jadi saksi kasus PT IIM

Baca juga: KPK panggil mantan direktur operasional perusahaan dana pensiun

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article