KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

2 days ago 2

Jakarta -

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady.

"DIC selaku Direktur Utama PT INH," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan," katanya.

Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor Inhutani V, yang merupakan salah satu BUMN. Kabar OTT ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar. Inhutani V (ada kegiatan OTT di Jakarta)," kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Fitroh menjelaskan ada 9 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

"Direksi salah satu BUMN dan swasta," tutur dia.

Tonton juga video "KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag" di sini:

(ial/knv)

Read Entire Article