Kronologi Pembunuhan Siswa SMP di Eks Kampung Gajah Bandung Barat

12 hours ago 10
Lokasi penemuan jasad pria yang ditemukan oleh seorang konten kreator saat melakukan live streaming di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Polres Cimahi mengungkap kasus pembunuhan seorang siswa SMP berinisial ZAAQ (14) yang jasadnya ditemukan di area eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2). Dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17) diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra mengatakan motif pelaku membunuh karena sakit hati terhadap korban.

“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban di mana korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku,” ujarnya.

Berikut kronologi kasus tersebut:

Senin, 9 Februari 2026

Pelaku YA dan AP berangkat dari Garut menuju Bandung. Setibanya di Bandung, pelaku menunggu korban di dekat SMPN 26 daerah Sukajadi hingga menjelang waktu Asar.

Pelaku dan korban memang sudah berteman sejak di Garut. Korban kemudian pindah dan bersekolah di Bandung.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berbicara lebih lanjut dan mengajaknya ke area eks Kampung Gajah di Parongpong.

Karena kondisi di depan gerbang masih ramai, pelaku mengajak korban masuk lebih dalam. Sementara AP menunggu di depan untuk menjaga motor dan mengawasi situasi.

Di lokasi yang sepi, pelaku mengungkapkan rasa sakit hatinya hingga terjadi percekcokan. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan botol yang ada di lokasi.

“Botol ini digunakan untuk memukul kemudian pada saat korban terjatuh akhirnya dikeluarkanlah pisau atau sangkur yang sudah dipersiapkan,” jelas Niko.

Senjata tajam tersebut memang telah dipersiapkan pelaku sejak dari Garut dan disimpan di dalam jok motor.

Korban yang telah terjatuh kemudian ditusuk sebanyak delapan kali.

“Ditusukan 8 kali ke bagian perut korban,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku mengambil ponsel dan jaket korban lalu meninggalkannya di lokasi. Menurut pengakuan pelaku, korban masih bernyawa saat ditinggalkan.

Pelaku kemudian menemui rekannya dan mengatakan, “tos dipaéhan, tos beres ayo pulang ke Garut ayeuna” (sudah dibunuh, sudah selesai, ayo pulang ke Garut sekarang).

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, beserta barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus penemuan jasad pria di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). Foto: Dok. Polres Cimahi

Selasa, 10 Februari 2026

Kedua pelaku yang merupakan teman korban, sempat ditanya apakah melihat korban. Namun, pelaku membantah dan memberikan alibi.

Pada malam harinya, pelaku menggunakan ponsel korban untuk mengirim pesan 'saya diculik' kepada teman-teman korban agar seolah korban masih hidup.

Jumat, 13 Februari 2026

Korban ditemukan oleh dua saksi yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok di lokasi eks Kampung Gajah. Kondisinya sudah meninggal.

Niko mengatakan, saksi awalnya mencium bau busuk dan mengira bangkai hewan. “Ternyata setelah didatangi adalah jenazah laki-laki,” ujarnya.

Hasil olah TKP dan visum awal menemukan luka benda tumpul di kepala serta delapan luka tusukan di perut korban.

Minggu, 15 Februari 2026

Pukul 02.00 WIB

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menangkap pelaku YA dan AP di wilayah Banyuresmi, Garut.

Barang bukti yang diamankan antara lain jaket korban, ponsel korban, pisau sangkur yang digunakan untuk menusuk, serta botol yang dipakai memukul korban.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Read Entire Article