Mendagri Tito Karnavian diminta tanggapan soal sejumlah pemerintah daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Tercatat kenaikan PBB di beberapa daerah memicu protes publik.
Seperti di Pati yang kenaikan PBB mencapai 250% hingga memicu demo rusuh pada Rabu (13/8). Sementara di Cirebon, kenaikan PBB dilaporkan sampai 1.000% dan di Jombang sebesar 400%.
Tito mengatakan, masalah kenaikan pajak PBB ini ditentukan oleh kepala daerah. Pemerintah pusat tidak melakukan intervensi.
"Karena memang peraturan dari bupati mengenai tarif NJOP dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri. Menurut aturan dari UU HKPD atau hubungan keuangan pusat daerah dan ada turunan PP-nya, jadi perda-nya memang dibuat oleh DPRD tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota dan penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah gubernur," kata Tito kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8).
"Makanya, enggak sampai ke saya ya, tapi gubernur," tambah dia.
Eks Kapolri ini mengatakan, hari ini dirinya akan rapat dengan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menelusuri daerah mana saja yang mengalami kenaikan PBB.
"Nah, saya sekarang siang ini akan melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan," ucap Tito.
Tito meminta kepala daerah bersikap bijak jika ingin membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan malah membebani rakyat.
"Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah, ini yang kita nilai," kata Tito.