Menkum: Pemutaran Lagu Nasional Tidak Kena Royalti, Itu Ranah Publik

2 days ago 3
Menkum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemutaran lagu-lagu nasional, seperti Tanah Airku tidak akan dikenai royalti. Sebelumnya, isu pemutaran lagu nasional kena royalti disorot PSSI.

“Enggak ada itu,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/8).

Selain menyebut lagu nasional tak kena royalti, Supratman menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan kena royalti.

“Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya,” ujar Supratman.

Pendukung Timnas Indonesia membentangkan spanduk ucapan terima kasih kepada pencipta lagu Tanah Airku Ibu Soed pada pertandingan ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Menurut Supratman, lagu Indonesia Raya merupakan sebuah lagu yang dikecualikan di dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pemutarannya bebas dilakukan di mana saja.

“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” ucap Supratman.

“Enggak benar lah (Indonesia Raya kena Royalti),” tandasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi. Foto: Soni Insan Bagus/kumparan

Sebelumnya, Sekjen PSSI, Yunus Nusi, mengatakan lagu kebangsaan maupun lagu nasional memiliki makna perjuangan dan seharusnya tidak perlu ada bayaran royalti. Ia merasa lagu-lagu itu perlu dinyanyikan di laga Timnas untuk menghidupkan semangat patriotik.

"Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini," ucapnya.

"Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif," tandas Yunus Nusi.

Komisioner LMKN Yessy Kurniawan. Foto: kumparan

Indonesia Raya Tidak Bayar Royalti

Polemik ini muncul usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan lagu Indonesia Raya untuk acara komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN. Namun, LMKN belakangan meralat pernyataannya terkait ini.

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan bahwa mahakarya ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut telah berstatus public domain atau ranah publik. Penggunaannya tidak lagi dikenakan biaya royalti hak cipta.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya temuan sejumlah penyelenggara acara masih membayarkan royalti lagu Indonesia Raya melalui LMKN.

Read Entire Article