Jakarta -
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi untuk asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Dalam persidangan, Nikita menegaskan uang Rp 4 miliar yang diterima dari dokter Reza Gladys bukanlah hasil pemerasan. Menurutnya, uang tersebut merupakan pembayaran untuk pekerjaan endorsement dan review produk milik Reza Gladys.
"Dari tahun 2018, Mail sudah mencarikan saya pekerjaan," kata Nikita Mirzani dalam ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktris berusia 39 tahun itu menjelaskan komunikasi dilakukan oleh asistennya, Mail Syahputra, dengan Reza Gladys. Ia hanya menerima informasi setelah kesepakatan tercapai.
"Waktu itu Mail telepon saya karena waktu itu dia menanyakan, 'Kak, ini si Reza ada masalah, mau ketemu gimana caranya?'. Terus dia bilang, 'Dari 5 M negosiasi jadi 4 M'," terang Nikita Mirzani.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan soal bentuk pekerjaan tersebut.
"Sebelumnya ada negosiasi, nego terkait apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Pokoknya Mail dan Reza Gladys yang berkomunikasi bukan saya. Saya cuma tahunya udah deal sekian, nanti pekerjaannya ini, ini, ini udah gitu aja," jelas Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum kembali menanyakan apakah ia mengetahui detail pekerjaan yang ditawarkan.
"Tahu, ya suruh saya me-review yang baik-baik. Saya bilang saya gak mau, makanya dia berbuat, setelah di-endorse yang berbahaya ini, baru saya akan bantu untuk me-review," ujar Nikita Mirzani.
Jaksa Penuntut Umum juga mendalami mekanisme pembayaran yang diterima Nikita Mirzani. "Apakah uangnya itu sudah masuk dulu baru kemudian tidak mau me-review atau uangnya belum masuk kemudian saksi tidak mau me-review?" tanya Jaksa Penuntut Umum lagi.
"Kalau di pekerjaan saya sebagai selebriti, uang itu harus masuk dulu karena sebagai DP," tutup Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/pus)