Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan realisasi penerimaan tersebut menunjukkan sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp7,6 triliun, pajak atas aset kripto Rp621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,06 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp931,12 miliar.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Pada September 2025, pemerintah melakukan lima penunjukkan pemungut PPN PMSE baru, di antaranya Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap X Asia Pacific Internet Pte Ltd.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,1 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,24 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,78 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Ke depan, DJP menyatakan akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Baca juga: Pemerintah himpun Rp7,71 triliun dari pajak ekonomi digital per Juli
Baca juga: Setoran pajak ekonomi digital capai Rp8,77 triliun per Agustus
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.