Nama mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan bekas Panglima TNI Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Pihak Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa meminta Hakim menghadirkan kedua nama itu sebagai saksi.
Adapun nama Gita Wirjawan dan Moeldoko muncul dalam kesaksian eks Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopkar Letkol CHK Sipayung. Jaksa menghadirkan Sipayung sebagai saksi untuk terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
Dalam persidangan, Sipayung sempat dicecar terkait kerja sama antara Inkopkar—sebelumnya bernama Inkopad—dengan Kementerian Perdagangan terkait gula.
Merujuk dakwaan, salah satu perbuatan Tom Lembong ialah tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Sipayung mengungkapkan, bahwa kerja sama atau MoU antara Inkopkar dengan Kemendag diteken pada 2013 oleh Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko selaku KSAD dan Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan RI.
"Pernah ada tugas dari Kemendag, terkait stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula?" tanya jaksa.
"Bisa dijelaskan?" tanya jaksa.
"Awalnya itu adalah adanya MoU antara Menteri Perdagangan dengan KSAD, kemudian KSAD memerintahkan sebagai pelaksananya adalah Inkopad," jelas Sipayung.
"Kemudian, Inkopad mengajukan sesuai prosedur tentang permohonan untuk melaksanakan operasi pasar gula yang mana pada saat itu harga gula melambung tinggi di kisaran Rp 18 ribuan," lanjut Sipayung.
Jaksa pun mencecar isi kesepakatan antara TNI AD dengan Kemendag RI tersebut. Menurut Sipayung, MoU itu menyepakati ihwal perlindungan konsumen dalam ketersediaan gula.
Lewat adanya kesepakatan itulah, Inkopkar kemudian mengajukan permohonan untuk melaksanakan operasi pasar.
"Intinya melindungi konsumen supaya gula tersedia. Melindungi kebutuhan konsumen. Intinya di situ, terkait gula," kata Sipayung.
"Itu di tahun berapa?" tanya jaksa.
"MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko," timpal Sipayung.
Usul Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan Jadi Saksi
Pengacara eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar Moeldoko dan Gita Wirjawan dihadirkan dalam persidangan.