Jakarta -
Sidang perceraian antara Andre Taulany dan istri, Erin, yang berjalan di Pengadilan Agama Tigaraksa telah memasuki tahap putusan sela.
Hasil putusan sela sesuai dengan harapan pihak Erin. Hakim menerima eksepsi yang diajukan Erin, sehingga permohonan talak cerai dari pihak Andre tidak dapat diproses lebih jauh.
"Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," kata kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya putusan tersebut, status pernikahan Andre Taulany dan Erin tetap sah secara hukum. Hal ini menegaskan keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami dan istri.
"Saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah. Jadi tidak ada perceraian," ujar Firman Pangaribuan.
"Sesuai dengan putusan yang kami baca kemarin, intinya Ibu Erin, Pak Andre adalah suami istri yang sah," tegasnya.
Firman Pangaribuan menambahkan alasan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany tidak dikabulkan karena pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya.
"(Alasan permohonan cerai talak dari Andre Taulany tidak dikabulkan) Intinya Pengadilan Agama menyetujui, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa," pungkasnya.
Andre Taulany sempat mengajukan permohonan cerai talak pada April 2024 setelah hampir 19 tahun menikah dengan Erin. Namun, permohonan tersebut sempat ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Dalam beberapa tahun terakhir, rumah tangga mereka memang kerap dikabarkan renggang, terlebih sejak 2020, Andre Taulany jarang lagi membagikan momen kebersamaan dengan istrinya di media sosial.
(ahs/pus)