Perusahaan di Surabaya yang Tahan Ijazah Diduga Tak Kantongi Tanda Daftar Gudang

3 months ago 14
Suasana usai Wamenaker Immanuel Ebenezer melakukan sidak di perusahaan UD Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Jawa Timur Kamis (17/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Perusahaan di Margomulyo, Surabaya, yang menahan ijazah mantan pegawainya, UD Sentoso Seal, diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan dugaan ini berdasarkan hasil penelusuran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penelusuran itu tidak menemukan dokumen TDG atas nama UD Sentoso Seal di alamat tersebut.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Fikser, Minggu (20/4).

Fikser menjelaskan, kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Di dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.

Sedangkan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa Bupati/Wali Kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," jelasnya.

Fikser menerangkan, TDG wajib diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung.

Ketentuan itu juga tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

"Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Dengan penelusuran itu, Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti. Pemkot Surabaya berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kemendag pada Senin (21/4) untuk memperjelas kewenangan penindakan.

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," pungkasnya.

Polemik penahanan ijazah ini bermula saat ada salah seorang pegawai yang telah resign di sebuah perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya mengadu ke Wawalkot Surabaya, Armuji. Dia mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut usai resign.

"Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu," kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (11/4). Mendapat laporan itu, Armuji melakukan sidak di perusahaan di Margomulyo tersebut pada Rabu (9/4).

Saat tiba di lokasi, perusahaan tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Armuji mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam perusahaan tersebut, namun tidak ada respons sa...

Read Entire Article