Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama Gabung Program Kepatuhan KPPU

1 day ago 2

Jakarta -

Petroliam Nasional Berhad (Petronas) mencatatkan diri sebagai perusahaan migas pertama yang bergabung dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha milik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Petronas dinilai menunjukan komitmennya dalam membangun tata kelola bisnis yang sehat dan transparan di Indonesia.

Penetapan ini diumumkan melalui sidang resmi KPPU terhadap tiga anak usaha Petronas, yakni PT PCM Kimia Indonesia, PC Ketapang II Ltd., dan PT Petronas Lubricants International Indonesia. PT PCM Kimia Indonesia dan PC Ketapang II Ltd. ditetapkan pada 23 Juli 2025, sementara PT Petronas Lubricants menyusul pada 30 Juli 2025. Program ini akan berjalan selama lima tahun.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan apresiasi atas langkah Petronas, yang dinilai dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha migas lainnya, termasuk BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, tidak mau kalah dan menunjukkan kepatuhan yang sama," ujar pria yang akrab disapa Ifan ini dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Program kepatuhan ini mencakup penyusunan kode etik, pelatihan internal, pedoman kepatuhan, hingga pelaporan berkala. Meskipun Petronas telah menerapkan standar global di lebih dari 50 negara, Indonesia menjadi negara pertama tempat mereka menjalankan program kepatuhan hukum persaingan secara formal.

Sementara itu Chief Compliance Officer Petronas Tengku Mazura Tengku Ismit menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari budaya perusahaan.

"Indonesia menjadi negara pertama di mana kami mengimplementasikan program kepatuhan atas hukum persaingan usaha secara formal. Kepatuhan pada hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya kami," ungkap Tengku Mazura.

Tengku Mazura menghadiri sidang bersama Senior Vice President and Group General Counsel Group Legal Petronas, Razman Hashim, pada Rabu (30/7).

Ketiga anak usaha Petronas yang terlibat mewakili rantai bisnis energi dari hulu ke hilir:
- PC Ketapang II Ltd.: pengelolaan migas lepas pantai di Madura
- PT PCM Kimia Indonesia: perdagangan produk petrokimia
- PT PLI Indonesia: distribusi pelumas dan cairan fungsional

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bagi sektor strategis untuk membangun budaya kepatuhan yang lebih kokoh. Bagi Petronas, kepatuhan terhadap regulasi lokal juga menjadi bagian dari membangun kepercayaan publik dan pemerintah Indonesia atas integritas bisnis perusahaan global.

KPPU menyatakan bahwa program kepatuhan ini merupakan kerangka kerja yang mendorong praktik bisnis yang sehat dan transparan, khususnya di tengah kompetisi yang semakin ketat.

Sebagai informasi, Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM) adalah Anggota KPPU Gopprera Panggabean. Adapun Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) adalah Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, dan Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) adalah Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.

Selain itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza turut hadir sebagai Anggota Sidang.


(ega/ega)

Read Entire Article