Polisi membongkar praktik peredaran obat keras golongan G di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan kasus ini bermula pada Senin (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Serpong menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa obat-obatan daftar G di wilayah hukum mereka.
Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serpong Kompol Suhardono melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial NW (25) di Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong.
"Ditemukan barang bukti berupa obat-obatan keras golongan G jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam satu buah kardus warna coklat, dibungkus dengan karung warna putih," kata Boy dalam keterangannya, Sabtu (7/2).
Pelaku NW, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta asal Yogyakarta, menggunakan modus memesan obat keras tersebut dalam jumlah besar.
Polisi menyita total 32.000 butir Trihexyphenidyl yang dikemas ke dalam 32 botol plastik putih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan ribu butir obat tersebut diperkirakan bernilai Rp 8.500.000.
"Seluruhnya berjumlah 32.000 ribu butir obat keras golongan G merk Trihexyphenidyl jika di akumulasikan ke dalam rupiah seluruhnya senilai Rp 8.500.000," tegas Boy.
NW kini mendekam di Mapolsek Serpong. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

8 hours ago
5








English (US) ·