Sebanyak 28,57 persen atau 288 pembaca mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 11 sampai 18 April 2025.
Total ada sebanyak 1.008 responden yang menjawab polling ini. Sementara, 18,45 persen atau 186 pembaca memilih tak mengikuti program ini sebab malas mengurus proses pemutihan pajak. Sisanya, 52,98 persen atau 534 pembaca tak mengikuti program ini sebab mereka rutin dan taat bayar pajak tahunan.
Sebelumnya, setelah masa Lebaran 2025 usai, beberapa provinsi melakukan program pemutihan pajak kendaraan dan dengan cepat disambut antusias pemilik yang menunggak.
Aturan dan waktu program pemutihan pajak kendaraan tiap daerah berbeda-beda. Adapun program ini tetap diberikan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Di Jawa Barat sendiri selama 6 hari program ini berlangsung dapat menyumbang Rp 135 miliar ke kas pemerintah daerah. Pendapatan ini meningkat sebanyak Rp 43 miliar bila dibanding sebelum program berjalan.
Kebijakan ini dinilai mampu menggerakkan masyarakat membayar pajak kendaraan walaupun memiliki denda. Sebagian dari mereka ada yang memanfaatkan untuk mengurus pajak kendaraan tertunggak hingga puluhan tahun.