Posisi Danantara Usai Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan

3 weeks ago 8

Jakarta -

Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi Badan Pengaturan (BP). Perubahan nomenklatur ini selaras dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perubahan nomenklatur ini salah satunya mempertimbangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Meski demikian, menurutnya tugas dan fungsi BP BUMN hampir sama dengan Kementerian BUMN sebelumnya.

"Di mana di sana dia pemegang saham Seri A dwiwarna 1%, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya. Itu konsekuensinya seperti itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danantara Jadi Operator

Diketahui, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna 1% dari perusahaan-perusahaan pelat merah, mewakili pemerintah. Sedangkan Danantara memegang saham Seri B senilai 99% dari BUMN.

Supratman juga menjelaskan, nantinya BP BUMN tetap berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara akan memegang posisi sebagai operator atau pelaksana.

"Kalau ini (BP BUMN) regulator, Danantara operator ya. Untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," ujarnya.

Selain nomenklatur, juga dilakukan sejumlah perbaikan tata kelola, slah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diberi kewenangan secara limitatif untuk melakukan pemeriksaan.

"Karena itu mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, BP BUMN bersama dengan Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99%, itu bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance bagi BUMN kita, nanti itu akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," kata dia.

Dividen BUMN

Saat ditanya tentang pengelolaan dividen BUMN ke depannya, menurut Supratman, hal itu akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan datang.

Supratman juga belum dapat memastikan sosok yang akan menempati Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN nantinya. Belum dapat diketahui, apakah sosok tersebut yang saat ini menjadi Plt Menteri BUMN Dony Oskaria.

"Jadi, itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya, karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan dituju," ujar Supratman.


(shc/ara)

Read Entire Article