Jakarta -
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membuka akses blokir terhadap 30 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pembukaan ini terus dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.
"Data terakhir sudah 30 juta rekening yang dibuka blokir," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah kepada detikcom, Minggu (3/8/2025).
Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening nganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut pembukaan rekening dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi, dari total 120 juta rekening yang diblokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap hari memang terus dibuka, setelah verifikasi dilakukan dan bank melakukan kewajibannya menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
Oleh karena itu PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga
perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.
Uang nasabah yang terkena blokir dipastikan tetap aman dan 100% utuh. Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem untuk selanjutnya isi formulir dengan lengkap dan teliti.
(aid/rrd)