Alhasil, dari razia itu ditemukan 125 liter minuman keras jenis Captikus yang dikemas dalam lima kardus. Minuman keras tradisional tanpa izin edar itu ditemukan di kapal KM Marina Bay dengan tujuan Kabupaten Sitaro.
Aiptu Paulus Watak yang didampingi Kepala SPKT Polsek Pelabuhan, Aiptu J. Boham, serta Kanit Reskrim, Aipda James Pinamangung dan Kanit Intel Aipda D. Malonda, mengatakan jika minuman keras itu ditemukan di pantry dek 4 kapal tersebut.
"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Pelabuhan Manado untuk proses lebih lanjut," ujar Aiptu Paulus.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika pihak kepolisian tengah melakukan pencarian identitas pemilik barang tersebut. Diakuinya, barang itu tanpa tanda pengirim, sehingga butuh penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut.
Adapun kegiatan razia tersebut, menurut Aiput Paulus, adalah tindak lanjut arahan Kapolresta Manado untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat peredaran minuman keras dan barang berbahaya lainnya.
"Jadi kita antisipasi terlebih dahulu, sebelum memicu situasi yang tak kondusif," ujarnya kembali.