RUU Hak Cipta: Piyu Padi Sebut Pertunjukan Berbau Komersil Wajib Bayar Royalti

10 hours ago 2
Komposer musik Ari Bias dan Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau lebih dikenal Piyu Padi menyoroti mengenai lemahnya aturan perizinan penggunaan lagu.

Menurutnya, hal itu menjadi dasar sebelum masuk ke ranah royalti maupun tentang hak cipta.

“Tentunya kalau kita bicara, sebelum berbicara tentang pembayaran royalti, sebenarnya saya akan kembalikan lagi kepada hakikat dari Undang-Undang Hak Cipta ini kembali adalah bagaimana Undang-Undang Hak Cipta ini berusaha untuk melindungi, berusaha untuk memberikan perlindungan yang penuh kepada para pencipta lagu dalam hak ciptanya,” kata Piyu saat rapat bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).

“Jadi sebelum bicara mengenai royalti, Undang-Undang Hak Cipta bicara juga tentang izin sebenarnya,” lanjutnya.

Piyu menegaskan persoalan izin penggunaan karya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Musisi dan komposer serta LMKN hadiri rapat membahas royalti bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Ia menilai, seharusnya pasal itu menjadi pasal yang bisa melindungi para pencipta lagu, tapi pelaksanaannya masih tidak diterapkan.

“Sebelum bicara mengenai royalti, Undang-Undang Hak Cipta bicara juga tentang izin sebenarnya. Jadi izin pencipta seperti yang diatur di Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 itu bukan hanya sekadar hiasan atau pelengkap saja,” ujarnya.

Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) berbincang dengan Ketua VISI Nazril Irham atau Ariel (kiri) saat mengikuti RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Piyu juga menjelaskan, izin penggunaan lagu itu bukan hanya untuk dibawakan pada acara komersil saja, tapi juga untuk acara-acara nonkomersil. Ia menyebut, ketika lagu dibawakan untuk acara komersil, baru lah kemudian ada tuntutan royalti.

“Jadi saya rasa kami di sini ingin menyampaikan bahwa izin adalah hal yang pokok yang harus kita bicarakan di sini. Jadi ketika sebuah pertunjukan itu maklumatnya adalah izin dulu,” paparnya.

“Ketika pertunjukan itu berbau komersil, ketika pertunjukan itu sudah mengandung tiket, sudah mengandung nominal uang, dan sudah pasti memberikan hak keuntungan kepada baik penggunanya maupun kepada pelaku pertunjukannya, itu wajib untuk bisa memberikan royalti,” tutup dia.

Read Entire Article