Survei: 95 persen warga Jakarta dukung ruang publik sehat tanpa rokok

9 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Survei terbaru Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menunjukkan sebanyak 94,4 persen responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik dan 95,3 persen mendukung ruang publik sehat tanpa asap rokok.

Perwakilan tim riset IYCTC Ni Made Shellasih dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan kesadaran masyarakat untuk melindungi kelompok rentan cukup tinggi.

Dalam survei tersebut, diketahui sebanyak 88,6 persen responden mendukung pelarangan iklan rokok di dekat anak-anak dan 85,8 persen setuju pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah.

"Artinya, warga Jakarta sebenarnya sudah siap hidup di lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap,” kata Ni Made.

Survei tersebut dilakukan dengan dua metode, yakni kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif dilakukan pada 30 Juli-15 September 2025 dan melibatkan 1.169 responden dengan rentang usia 18-50 tahun serta berstatus KTP DKI Jakarta. Survei itu dilakukan dengan menggunakan formulir digital voluntary response (responden sukarela).

Sedangkan metode kualitatif dilakukan pada 30 Agustus-11 September 2025 dan melibatkan 10 pengelola usaha yang terdiri dari lima pengelola warung dan lima pengelola kafe/restoran di wilayah DKI Jakarta. Dalam metode ini, tim peneliti melakukan wawancara semi-terstruktur, kemudian dianalisis secara tematik.

Selain terkait dukungan ruang publik tanpa asap rokok, survei tersebut juga memotret sikap responden terhadap area merokok yang terpisah di ruang terbuka.

Sebanyak 94,2 persen responden mendukung agar area merokok ditempatkan secara terpisah di ruang terbuka, jauh dari keramaian atau pintu masuk gedung.

Baca juga: APPSI DKI minta pedagang dilindungi dari dampak Raperda KTR

Sementara itu, Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra mengatakan Jakarta saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal, 86 persen daerah lain di Indonesia sudah memiliki Perda KTR sebagai payung hukum di tingkat daerah.

“Saat ini, Jakarta masih bergantung pada Peraturan Gubernur dan belum memiliki Perda KTR yang menjadi mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” tutur Manik.

Maka dari itu, seruan percepatan pengesahan Perda KTR pun disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk IYCTC yang mendapat dukungan publik terkait kebijakan pencegahan paparan asap rokok, terutama bagi anak dan remaja.

Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta masih membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR dengan mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta Farah Savira menegaskan pengesahan Raperda KTR menjadi langkah penting untuk melindungi warga, khususnya anak dan remaja, dari paparan dan adiksi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik.

Dia juga memastikan masukan dan kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta asosiasi pedagang kaki lima (PKL) terkait dampak ekonomi telah menjadi bagian dari pembahasan kebijakan tersebut.

“Masukan tersebut kami hargai, namun kami pastikan Perda KTR bukan kebijakan yang membatasi usaha, melainkan mengatur ruang agar semua bisa beraktivitas dengan sehat dan aman,” jelas Farah.

Baca juga: Pansus pertimbangkan tempat hiburan malam tak masuk KTR

Baca juga: Pansus KTR sebut aspirasi massa akan terwujud dalam raperda

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article